Ditengah pandemi Covid-19 yang sedang berlangsung hingga sekarang, banyak sektor perekonomian Indonesia yang terguncang. Tak terkecuali Usaha Kecil Mikro dan Menengah atau UMKM yang selama ini jadi mesin penggerak. Agar bisa mengembalikan gairah perekonomian pelaku bisnis ini, maka pemerintah pun memberikan bantuan BPUM.
BPUM adalah Bantuan Produktif Usaha Mikro, yakni salah satu dari jenis BLT [Bantuan Langsung Tunai] yang diluncurkan pemerintah Indonesia. Dengan target pengusaha mikro, kecil, serta menengah, bantuan yang memiliki total dana Rp 2,4 juta ini diberikan kepada mereka yang memang memenuhi syarat serta terdaftar menjadi penerima bantuan.
Beberapa Syarat Pengajuan Penerima BPUM
BPUM merupakan bantuan yang diberikan pemerintah lewat Kementerian Koperasi serta Usaha Kecil dan Menengah Indonesia [Kemenkop UMKM]. Selepas dinilai berhasil memberi bantuan yang sama di tahun 2020, kemudian pada 2021 ini pihak Kemenkop bekerjasama kembali dengan Bank Rakyat Indonesia [BRI] agar bisa menyalurkan dana bantuan BLT UMKM ini.
Untuk dapat mengajukan bantuan BPUM, ada beberapa syarat yang harus Sobat Lakuuu penuhi. Diantaranya adalah:
- Warga Negara Indonesia
Pengusaha yang mengajukan diri sebagai penerima BPUM harus Warga Negara Indonesia [WNI] yang bisa dibuktikan dengan identitas diri berupa KTp.
- Mempunyai Usaha Berskala Mikro
Sementara itu yang termasuk kedalam kategori usaha mikro ialah bisnis yang mempunyai rata-rata aset bersih Rp 50 juta per bulan. Sejumlah jenis usaha yang termasuk kedalam kategori ini seperti tukang cukur, usaha online, warung kelontong, hingga peternak.
- Tidak Memiliki Pinjaman Lain
Pinjaman yang dimaksud disyarat ini adalah pinjaman pada bank serta pada lembaga perkreditan rakyat lain, termasuk Kredit Usaha Rakyat [KUR]
- Bukan Pegawai Pemerintahan
Mereka yang masuk kedalam golongan ASN [Aparatur Sipil Negara], anggota POLRI atau TNI dan pegawai BUMN tidak memiliki hak untuk mendapatkan bantuan BPUM ini.
- Mempunyai Total Aset serta Penghasilan yang Disyaratkan
Seperti yang telah disebutkan di poin kedua, mereka yang mengajukan bantuan ini harus mempunyai aset usaha, bisa pedagang ayam, warung kelontong, pelaku usaha online, atau lainnya sebesar Rp 50 juta. Aset tersebut tidak termasuk bangunan tempat Sobat Lakuuu melakukan bisnis dan tanah. Total penghasilan lewat hasil penjualan tahunan ataupun omzet /tahun maksimal adalah Rp 300 juta.
Cara Mendaftarkan Sebagai Penerima BPUM
Kalau Sobat Lakuuu sudah memenuhi syarat, Sobat Lakuuu dapat mendaftarkan diri. Terdapat beberapa langkah pendaftaran yang dapat dilakukan:
- Langsung pergi ke Dinas Koperasi dan UMKM berdasarkan domisili.
- Diusulkan. Sobat Lakuuu sebagai calon penerima bantuan dapat diusulkan oleh sejumlah lembaga pengusul, diantaranya kementerian koperasi, lembaga atau kementerian dan juga bisa lewat lembaga perbankan maupun perusahaan pembiayaan dan terdaftar secara resmi di OJK [Otoritas Jasa Keuangan].
Berikutnya, pastikan Sobat Lakuuu sudah melengkapi diri diri termasuk nama lengkap, NIK, alamat sesuai di KTp serta bidang usaha. Untuk calon penerima yang alamat usahanya terlanjur berbeda dengan alamat pada domisili, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha [SKU] di berkas pengajuan.
Pencairan Bantuan BPUM 2021
Bantuan yang awalnya direncanakan rilis pada 2020 ini akan diperpanjang. Dari Peraturan Kemenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021, bantuan BPUM 2021 bakal disalurkan BUMD, Bank BUMN, serta cabang PT. Pos Indonesia yang telah ditentukan. Jumlah bantuan yang bakal diberikan pada tahun 2021 ini adalah Rp 1.2 juta bagi setiap usaha.
Untuk pengusaha UMKM yang sudah memenuhi syarat, dana BPUM akan disalurkan langsung menuju rekening. Tapi, dalam penyaluran kali ini hanya diberikan kepada mereka yang belum mendapat bantuan serupa sebelumnya ataupun bantuan yang sama di tahun anggaran sebelumnya.