Instagram icon Whatsapp icon Facebook icon Linkedin icon

5 Tips Hindari Bahaya Pinjaman Online, Jangan Mudah Tertipu

by Lakuuu 22 December 2021

hindari-bahaya-pinjaman-online
Banyak yang ketakutan akan bahaya pinjaman online bahkan beberapa orang merasa tertipu oleh para penyedia jasa pinjaman tersebut. Seperti yang diketahui bahwa pinjaman online atau yang biasa disebut pinjol ini tumbuh dengan cepat di Indonesia.

Bahkan dalam 2 tahun terakhir, sudah banyak aplikasi aplikasi pinjaman online yang bisa diakses dengan sangat mudah melalui smartphone berbasis iOS atau Android. Terutama karena alasan pandemi membuat orang banyak kehilangan pekerjaan atau penghasilan.

Teknologi finansial yang sering disebut fintech kian hari kian berkembang, tentu saja salah satunya adalah perusahaan penyedia jasa pinjaman online yang kini seakan menjamur dan semakin mudah untuk diakses.

Namun Sobat Lakuuu harus tetap berhati-hati jika memang membutuhkan aplikasi tersebut karena saat ini sudah banyak perusahaan penyedia pinjol ilegal bahkan belum terdaftar pada OJK sehingga akan sangat berbahaya.

Banyak kekhawatiran tentang bahaya pinjaman online, bahkan dalam beberapa kasus, banyak para debitur atau pemakai jasa pinjol tersebut depresi hingga berniat mengakhiri hidup Ayo karena terlilit hutang dengan bunga dan denda semakin besar.

Seputar Pinjaman Online yang Perlu Diketahui

Pinjaman online adalah jenis pinjaman yang sangat mudah diakses karena pengajuannya cukup dilakukan secara daring melalui aplikasi tersedia. Orang-orang hanya perlu mendownload aplikasi dan melakukan pendaftaran secara online.

Seperti yang diketahui bahwa pengajuan kredit ke bank bukanlah hal mudah dan bukan juga pengalaman menyenangkan bagi banyak orang. Karena prosesnya sangat lama dan banyak juga persyaratan yang perlu dipenuhi.

Dari situlah keberadaan pinjaman online pada awalnya disambut positif dan karena memberikan kemudahan dan proses pengajuannya juga sangat cepat. Pada awalnya tidak mengetahui apa saja bahaya pinjaman online.

Karena sangat mudah dan praktis, bahkan pengajuan selalu disetujui oleh pihak pinjol, aplikasi pinjaman online ini benar-benar memberikan daya tarik tersendiri. Jadi calon peminjam hanya perlu mengunduh aplikasi kemudian menginstalnya pada smartphone.

Cara melakukan pendaftaran juga sangatlah mudah dengan proses cukup cepat, biasanya hanya dalam waktu 24 jam saja, para peminjam sudah mendapatkan persetujuan dan dana sudah bisa dicairkan.

Persyaratan paling umum hanyalah KTP dan foto selfie saat memegang KTP saja, jika sudah Halloween berbeda dengan pihak bank yang meminta banyak dokumen pada saat pengajuan pinjaman.

Bahaya Pinjaman Online yang Perlu Diwaspadai

Seperti berita yang beredar dan tersebar di media, ada banyak bahaya mengintai jika Sobat Lakuuu sembarang dengan memilih aplikasi pinjol karena tidak semuanya terdaftar pada OJK dan merupakan pinjol resmi.

Ada banyak risiko seperti debitur atau peminjam akan terjerat hutang sangat berat. Sehingga tidak mampu membayar cicilannya, karena bunga yang diberikan sangat tinggi dan denda juga akan terus bertambah jika peminjam tidak segera membayarnya.

Pada saat mengajukan pinjaman, Sobat Lakuuu akan diminta mengisi beberapa dokumen penting. Seperti KTP, KK 3 slip gaji dengan tujuan agar pihak pinjol bisa mengetahui identitas nasabah seperti alamat rumah hingga alamat kantor dan nomor kontak orang-orang terdekat.

Jika menunggak, para peminjam akan menerima konsekuensinya misalnya seperti data pribadi akan dilaporkan ke OJK dan masuk daftar hitam. Sehingga nantinya para debitur akan kesulitan dan tidak bisa mendapatkan bantuan finansial dari berbagai lembaga keuangan.

Tentu saja bunga dan denda akan terus menumpuk yang akan membengkak hingga akhirnya terasa mustahil jika harus melunasi hutang tersebut. Para debitur juga akan dikejar-kejar debt collector dan benar-benar mengganggu kehidupan pribadi.

Bahkan pihak pinjol ilegal tidak segan untuk memposting data diri hingga menghubungi orang-orang terdekat. Tim collection bahkan tidak segan mendatangi rumah nasabah hingga mendatangi kantor.

5 Tips Menghindari Bahaya Pinjaman Online

Setelah mengetahui bahaya pinjol, Sobat Lakuuu juga perlu tahu tips untuk menghindarinya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Ada 5 tips yang bisa diterapkan agar terhindar dari bahaya pinjol, yaitu:

1.  Gunakan aplikasi pinjol yang sudah terdaftar di OJK, Jadi lakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap aplikasi yang akan Sobat Lakuuu download, cari tahu lisensi dan keresmiannya.

2.  Cobalah untuk mencari tahu legalitas dan rekam jejak digital penyedia jasa pinjol, pastikan memiliki alamat kantor dan kepengurusan yang jelas, serta review positif dari pengguna lama.

3.  Cari tahu persentase bunga dan denda serta hindari melakukan pinjaman dalam nominal besar, jangan mengajukan pinjaman lebih dari 30% pemasukan Sobat Lakuuu

4.  Untuk menghindari pencurian data, tolak izin akses pada device agar pentol tidak bisa menghubungi kontak pada ponsel Sobat Lakuuu.

5.  Cek syarat dan ketentuan yang berlaku serta kebijakan pihak pinjol agar tidak ada masalah di kemudian hari.

Yang terpenting, cobalah untuk selalu berhati-hati saat melakukan pinjaman online. Lakukan pengecekan lebih dari 2 kali untuk mendapatkan informasi terkait jasa pinjol agar bahaya pinjaman online tidak mengintai Sobat Lakuuu.