Pengertian HAKI dalam bisnis wajib untuk dipahami oleh semua pengusaha yang ada di negeri ini. Penerapan HAKI atau Hak Kekayaan Intelektual ini akan menghindarkan pengusaha dari resiko plagiat yang seringkali dilakukan oleh pebisnis lainnya.
Dalam dunia bisnis, persaingan adalah hal yang mutlak terjadi. Untuk menghadapi persaingan tersebut, tentu saja diperlukan identitas yang benar-benar lugas dan mudah diingat oleh konsumen. Salah satu metode untuk membuat konsumen ingat adalah dengan membuat merek bisnis kita sendiri.
Agar bisnis Sobat Lakuuu tidak ada yang menjiplak, penting sekali untuk mendaftarkan merek dari bisnis tersebut ke instansi terkait. Dengan melakukannya, legalitas dari brand atau merek yang sobat usung akan terjaga dari klaim orang lain.
Pengertian Haki Dalam Bisnis yang Wajib Dipahami
Sebelum kita melakukan pembahasan lebih lanjut, penting sekali bagi Sobat Lakuuu untuk memahami pengertian dari HAKI itu sendiri. Makna HAKI yang merupakan singkatan dari Hak Kekayaan intelektual terbagi menjadi berbagai jenis. Salah satunya adalah dalam sektor bisnis.
Sejauh ini HAKI terbagi menjadi dua yakni Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri atau Bisnis. Dalam dunia industri atau bisnis, kekayaan intelektualitas sendiri terbagi menjadi beberapa poin. Diantaranya adalah
1. Paten : Penemuan baru di bidang teknologi
2. Merek : Tanda berupa gambar, huruf, angka, warna, nama dan kombinasinya
3. Desain Industri : Sebuah kreasi garis, warna, bentuk, konfigurasi berbentuk dua atau tiga dimensi.
4. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu : Produk dalam bentuk setengah jadi ataupun permanen yang memiliki elemen aktif dan menghasilkan fungsi elektronika.
5. Rahasia Dagang : Informasi bisnis yang tidak dipublikasikan kepada umum namun tetap memiliki nilai ekonomis.
6. Indikasi Geografis : Sebuah tanda yang memperlihatkan wilayah endemik dari sebuah produk alam.
Lantas jenis HAKI mana yang harus di terapkan di dalam dunia bisnis? Hal ini tentu akan sangat bergantung terhadap Bisnis yang dijalankan itu sendiri. Sektor bisnis akan sangat berpengaruh terhadap jenis kekayaan intelektual yang dipilih.
Jadi pada dasarnya, pengertian HAKI dalam bisnis akan sangat bergantung pada sektor yang dijalankan. Setiap sektor tentu memiliki pandangan dan interpretasi masing-masing dalam memaknainya. Sebagai pebisnis, penting sekali untuk memahami hal ini.
Mengapa Penerapan Haki Menjadi Sangat Penting?
Setelah memahami pengertian HAKI dalam bisnis di atas, selanjutnya penting juga bagi Sobat Lakuuu untuk memahami alasan kenapa Hak Kekayaan Intelektual ini menjadi sangat penting. Semuanya pasti setuju kalau dalam dunia bisnis, merek adalah hal yang utama.
Keberadaan merek ini membuat produk kita jauh lebih identik dibandingkan dengan produk lainnya. Tentu saja di Indonesia sendiri ada banyak perusahaan yang mengusung merek dengan nama yang mirip atau bahkan sama.
Untuk menghindari kesamaan tersebut, dibutuhkan sebuah legalitas agar merek dari masing-masing produsen kuat di mata hukum. Dilandasi oleh alasan ini, Haki kemudian diciptakan. Keberadaan Haki akan menjaga privasi merek seseorang agar tidak diambil oleh orang lain.
Keberadaan HAKI ini tentunya sangat penting. Jika penerapan Hak Intelektualitas tidak dilakukan dalam dunia bisnis, akan muncul banyak bentrokan di pasaran. Tentu saja identitas dari setiap produk yang dipasarkan akan menjadi buram.
Cara Mendaftar HAKI Untuk Bisnis di Indonesia
Setelah memahami fungsi dan pengertian HAKI dalam bisnis di atas, kini kita bisa melanjutkan pembahasan mengenai tata cara pendaftaran Hak Intelektualitas itu sendiri. Sebenarnya cara pendaftaran kekayaan intelektualitas satu ini sama sekali tidak sulit.
Anda hanya perlu mengikuti regulasi yang sudah ditentukan oleh pemerintah dan mempersiapkan syarat-syarat yang diminta. Nantinya penanganan akan dilakukan oleh instansi terkait. Langsung saja simak penjelasannya berikut ini.
1. Syarat-syarat
Langkah pertama, Sobat Lakuuu hanya perlu menyiapkan syarat-syarat berikut ini :
1. Label Merek / Etiket
2. Tanda Tangan Pemohon
3. Surat Rekomendasi Asli dari UKM Binaan Dinas bagi Pemohon dari ranah Usaha Kecil atau Mikro
4. Surat Pernyataan UMK yang dilengkapi dengan materai 10 ribu.
2. Prosedur Pengajuan
Prosedur pengajuannya juga tidak kalah mudah, Sobat Lakuuu hanya perlu mengikuti panduannya berikut ini.
1. Langkah pertama adalah memesan kode billing pada situs resminya di http://simpaki.dgip.go.id/
2. Kemudian sobat hanya tinggal mengklik opsi Jenis Pelayanan
3. Langsung saja klik “'Merek dan Indikasi Geografis”
4. Klik opsi “Permohonan Pendaftaran Merek yang Diajukan Oleh”
5. Langsung saja tap opsi “Usaha Mikro dan Usaha Kecil'
6. Bisa juga dengan memilih opsi “Umum”
7. Karena registrasi dilakukan secara online, setelahnya langsung saja tap opsi “Secara Elektronik”
8. Isi formulir sampai tuntas dengan data Sobat Lakuuu sebagai pemohon
9. Lakukan pembayaran layanan PNBP ini melalui layanan finansial masing-masing.
10. Lakukan Log in pada situs https://merek.dgip.go.id/
11. Pilih opsi ‘Permohonan Online’ yang ada di pojok kanan atas
12. Pilih tipe permohonan, lalu masukkan kode billing. Masukkan juga data pemohon dan data merek
13. klik (+) tambah untuk mengunggah dokumen persyaratan
14. Klik selesai
Proses pengajuan hak intelektualitas ini biasanya berlangsung beberapa bulan. Biayanya berkisar antara Rp 500 hingga Rp.1.800.000 tergantung jenis layanan yang dipilih. Namun sebelum Sobat Lakuuu melakukannya, pastikan untuk memahami pengertian HAKI dalam bisnis di atas terlebih dahulu.