Legalitas dokumen untuk membuka usaha memang penting dan utama di mana wajib diperhatikan pengusaha sebelum memutuskan menjalankan bisnis. Mengurus masalah perizinan ini memang cukup rumit dan berbelit, karena belum terbiasa.
Namun untuk mengurus surat legalitas ini, Sobat Lakuuu tidak perlu khawatir. Dengan mengetahui dokumen apa saja yang harus disiapkan serta syaratnya, maka akan membuat proses pembuatan jadi lebih cepat.
Namun untuk mengurus surat legalitas ini, Sobat Lakuuu tidak perlu khawatir. Dengan mengetahui dokumen apa saja yang harus disiapkan serta syaratnya, maka akan membuat proses pembuatan jadi lebih cepat.
Legalitas merupakan salah satu pondasi hukum dalam sebuah bisnis di mana wajib diperhatikan tiap pelaku usaha. Hal itu juga dilakukan bahkan sebelum memulai bisnisnya, jadi hal ini masuk dalam tahap persiapan.
Selain bisa melindungi bisnis dari Sobat Lakuuu, legalitas juga mempunyai cukup banyak manfaat. Seperti melindungi aset pribadi pengusaha mengembangkan bisnis, sampai memudahkan pelaku bisnis mendapatkan pinjaman modal.
Di Indonesia ada beberapa dokumen legalitas untuk perusahaan di mana wajib dipunyai. Sobat Lakuuu yang mau mendirikan bisnis harus tahu tiap-tiap suratnya agar dapat menjalankan bisnis dengan lancar.
Tentu saja dokumen yang dibutuhkan harus sesuai dengan usahanya, seperti makanan, kuliner, barang jasa, atau dagang. Jadi perhatikan dengan baik apa saja dokumen untuk memperlancar kegiatan usaha.
Sebelum Membuka Bisnis atau Usaha Sendiri
Mendirikan bisnis sendiri memang cukup menggiurkan, namun Sobat Lakuuu harus tahu dokumen untuk membuka usaha dan memenuhinya lebih dulu. Selain itu beberapa syarat lain juga wajib dipenuhi pengusaha agar berjalan lancar.
Pertama adalah harus memastikan bisnis yang didirikan sesuai minat, keahlian, atau pengalaman sendiri. Ini akan membantu pengusaha dalam menyusun tiap rencana, baik pemasaran hingga pengelolaannya dengan tepat.
Selain itu mencari dana dari luar, membuat proposal merupakan keharusan. Bahkan apabila membiayai sendiri, maka memerlukan rencana dengan konsep sesuai agar bisa tahu langkah selanjutnya.
Faktor penting dalam memulai sebuah bisnis adalah modal dan ini menjadi alasan krusial. Di mana banyak orang ingin mendirikan bisnis namun tidak punya modal cukup untuk memulainya, sehingga gagal dilakukan.
Modal sendiri berasal dari banyak sumber, baik investor, partnership, meminjam bank, atau menabung. Bukan hanya modal awal, Sobat Lakuuu juga harus punya setidaknya 3 bulan anggaran keluarga di bank.
Tentunya hal penting lainnya adalah menjadikan apa yang didirikan legal serta diakui dimata hukum. Untuk itu siapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk membuka usaha dapat membantu melegalkan bisnis Sobat Lakuuu.
List Dokumen untuk Membuka Usaha
Selain pelaku bisnis dan modal, Sobat Lakuuu juga memerlukan beberapa syarat administrasi untuk membuka usahanya. Sesuai aturan di Indonesia, ada beberapa dokumen untuk proses legalitas di mana wajib dipunyai pelaku usaha.
1. Akta Mendirikan Usaha
Dokumen ini berisi beberapa info penting dari perusahaan seperti nama, struktur kepengurusan, tempat kedudukan badan usaha, jenis, dan modal awal. Ini merupakan dokumen utama untuk mendirikan badan usaha.
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Dokumen tersebut mencakup administrasi perpajakan legal badan usaha. Di mana jika mempunyai dokumen itu maka sudah tercatat resmi dalam sistem perpajakan di Indonesia, Sobat Lakuuu bisa mengurusnya di kantor pajak setempat.
3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Dokumen untuk membuka usaha ini wajib dipunyai tiap perusahaan dalam bidang pelayanan jasa atau dagang sebagai bukti perizinan pengusaha menjalankan bisnisnya.
4. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Legalitas untuk perseorangan maupun perusahaan sebagai bukti sahnya tempat bisnis sesuai aturan tata ruang wilayah sekitar. Mempunyai dokumen untuk membuka usaha memudahkan pengurusan penanaman modal agar dapat berjalan lebih lancar.
5. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
Menjadi surat keterangan dari tempat badan usaha didirikan, legalitas ini punya batas waktu tertentu di mana 5 tahun sekali harus diperbarui. Sementara untuk masa perpanjangnya dilakukan tiap satu tahun sekali.
6. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Seperti namanya, dokumen tersebut menjadi bukti jika perusahaan sudah terdaftar. Namun surat legalitas tersebut diperuntukkan bagi badan usaha berbadan hukum seperti PT, CV, atau firma.
Hal yang Diperhatikan Mempersiapkan Legalitas
Setelah mempunyai dokumen untuk membuka usaha legal, maka saatnya pebisnis mematuhi poin yang ada dalam hukumnya. Jangan sampai bisnis tersebut dijalankan tanpa memenuhi poin hukum di mana berlaku saat ini.
Tentu saja ada banyak hal lain di mana perlu diperhatikan oleh pengelola usaha. Seperti berhubungan dengan hak kekayaan intelektual serta lainnya, tidak boleh diabaikan begitu saja dalam mendirikan bisnis.
Mengenai perizinan lainnya yang berhubungan dengan produk dijual juga penting diperhatikan. Seperti mendirikan bisnis kuliner atau bahan makanan, maka Sobat Lakuuu memerlukan pengawasan dari BPOM serta dinas kesehatan setempat.
Untuk itu penting mendaftarkan produk tersebut agar bisa mendapat sertifikat sesuai kebutuhan. Saat menjalankan syarat mendirikan usaha, mengenai legalitas ini wajib dipahami semua pengusaha yang berkaitan.
Jangan pernah merasa malas untuk mengurus masalah dokuman legalitas ini. Karena dengan dukungan dokumen tersebut, maka bisnis yang dijalankan dapat menikmati manfaat cukup banyak dari pihak terkait.
Seperti dukungan pemerintah, keamanan mengoperasikan usaha, serta menghindari risiko di mana bisa ditutup sepihak oleh pihak berwenang. Mengenai pelanggannya sendiri, jika mempunyai dokumen jelas, maka akan lebih dipercaya dan pelanggan merasa aman.
Sebelum membuka bisnis, syarat mengenai legalitas dokumen wajib diperhatikan pelaku bisnis. Beberapa list dokumen untuk membuka usaha harus dipenuhi dulu sebelum mulai berbisnis agar lebih aman dan mendapat dukungan penuh.