BPJS Ketenagakerjaan adalah suatu program yang dirancang oleh pemerintah yang berfungsi untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada setiap pekerja.
Cara perhitungan BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya tidaklah sulit dan siapapun bisa menghitungnya.
BPJS Ketenagakerjaan ini memiliki empat program di dalamnya yang masing-masing program memiliki perhitungannya sendiri. Berikut informasi jenis-jenis BPJS Ketenagakerjaan berikut dengan perhitungannya yang dikutip dari Glints.
1. Jaminan Hari Tua
1. Jaminan Hari Tua
Jaminan Hari Tua ini nantinya akan diberikan kepada peserta dalam bentuk uang tunai jika terjadi 3 kondisi sebagai berikut,
- Peserta mencapai usia 56 tahun atau telah pensiun
- Jika peserta meninggal dunia dan diberikan ke ahli waris terdaftar
- Peserta cacat total tetap
Adapun besar iuran dari JHT adalah sebesar 5,7% dari upah. Pekerja membayar iuran sebesar 2%, dan perusahaan membayar iuran sebesar 3,7%.
Contoh, Bapak A bekerja di salah satu perusahaan yang memiliki gaji sebesar Rp 10 juta. Maka perhitungan JHT Bapak A adalah,
- Iuran JHT Bapak A = 5,7% x Rp 10 juta = Rp 570 ribu per bulan
- Iuran JHT yang dibayar oleh bapak A = 2% x Rp 10 juta = Rp 200 ribu per bulan
- Iuran JHT yang dibayar oleh perusahaan = 3,7% x Rp 10 juta = 370 ribu per bulan
2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
JKK ini diberikan kepada pegawai yang mengalami kecelakaan di tempat kerja atau selama proses kerja berlangsung, termasuk saat Sobat Lakuuu sedang melakukan commuting kerja.
Mengingat setiap pekerjaan memiliki risiko kecelakaan kerja yang berbeda-beda, maka besar iurannya pun juga akan berbeda.
Adapun tingkat risiko dan besar persenan upah iuran JKK adalah,
- Sangat rendah 0,24%
- Rendah 0,54%
- Sedang 0,89%
- Tinggi 1,27%
- Sangat tinggi 1,74
Sebagai contoh, Bapak A bekerja di suatu pabrik yang memiliki risiko pekerjaan tinggi. Salary dari Bapak A adalah sebesar Rp 5 juta. Dengan demikian, perhitungan BPJS Ketenagakerjaan Bapak A adalah,
1,27% x Rp 5 juta = Rp 63,500 per bulan.
Dengan demikian, bapak A wajib membayarkan iuran JKK sebesar Rp 63,500 per bulan sebagai perlindungan kecelakaan kerja.
3. Jaminan Kematian (JKM)
Program ini akan memberikan uang santunan dalam bentuk tunai bagi ahli waris peserta apabila meninggal, yang disebabkan bukan akibat kecelakaan kerja. Adapun nominal uang yang diberikan kepada ahli waris adalah,
- Rp 12 juta santunan berkala
- Rp 20 juta santunan kematian
- Dan, adapun peserta dengan masa iuran selama minimal 3 tahun, maka ahli waris akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp 174 juta dengan beasiswa untuk 2 anak, dari TK hingga kuliah.
Adapun persentase per bulan untuk iuran Jaminan Kematian adalah 0,3% dari upah sebulan.
Contoh, Ibu B memiliki gaji sebesar Rp 20 juta per bulan. Maka iuran yang wajib dibayarkan oleh perusahaan untuk Jaminan Kematian Ibu B adalah
0,3% x Rp 20 juta = Rp 60 ribu.
4. Jaminan Pensiun (JP)
Jaminan Pensiun ini nantinya akan diberikan kepada peserta dengan catatan, peserta tersebut telah membayar iuran selama 15 tahun. Di samping itu, Jaminan Pensiun ini akan diberikan kepada peserta saat memasuki usia pensiunnya yang akan dibayarkan setiap bulannya.
Di samping itu, peserta program Jaminan Pensiun juga akan mendapatkan uang tunai, jika mengalami cacat total tetap, atau diberikan kepada ahli waris yang terdaftar saat peserta meninggal dunia.
Adapun iuran yang harus dibayarkan adalah sebesar 3% dari upah peserta. Pembayaran ini dibagi menjadi 2, yaitu 2% dibayarkan oleh perusahaan, dan 1% dibayar oleh karyawan.
Namun, ada hal unik dari Jaminan Pensiun ini. Jika ada peserta yang memiliki gaji lebih dai Rp 8,754,600, maka upahnya akan tetap dihitung sebesar Rp 8,754,600. Ini tertuang di Surat Edaran BPJS Ketenagakerjaan Nomor B/0246/022021.
Sebagai contoh, Ibu C memiliki gaji sebesar Rp 50 juta per bulan. Maka perhitungan Jaminan Pensiunnya adalah:
- Iuran JP Ibu C = 3% x Rp 8,754,600 = Rp 262,638 per bulan
- Iuran JP yang dibayar oleh perusahaan Ibu C = 2% x Rp8.754.600 = Rp175.092 per bulan
- Iuran JP yang dibayar oleh Ibu C = 1% x Rp8.754.600 = Rp87.546 per bulan