Instagram icon Whatsapp icon Facebook icon Linkedin icon

Pahami 3 Resiko ini Sebelum Melakukan Pinjaman Online

by Lakuuu 11 December 2021

resiko-pinjaman-online
Sobat Lakuuu harus tahu bahwa resiko pinjaman online itu sangat bahaya. Memang dari penawarannya saja sangat menggiurkan. Mereka memberikan syarat pinjaman mudah dan langsung bisa cair melalui rekening bank nasabah.

Tapi setelah itu, jika telat bayar saja, bunga yang dibebankan Sobat Lakuuu akan sangat tinggi. Belum lagi, teror yang akan menyerang Sobat Lakuuu beserta orang-orang terdekat, sungguh sangat meresahkan. Lebih baik, pikirkan dulu sebelum meminjam.

Entah itu sedang sangat butuh uang secara mendesak, pikir berkali-kali. Karena sudah banyak orang yang merasakan betapa beratnya resiko pinjaman online itu. agar lebih paham lagi, berikut 3 resiko harus Sobat Lakuuu ketahui jika melakukan pinjaman online.

Resiko Pinjaman Online dengan Denda Bunga Tinggi

Pinjaman online atau yang sering disingkat sebagai Pinjol, adalah inovasi terbaru dalam meminjam uang tanpa harus memenuhi syarat rumit, seperti ketika Sobat Lakuuu meminjam di bank. Apakah aman?

Ini masih menjadi pro dan kontra. Masalahnya, perusahaan yang menawarkan jasa peminjaman uang secara daring, terkadang tidak resmi serta belum diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Akibatnya, banyak keresahan yang terjadi ketika harus membayar atau bahkan telat membayar setelah jatuh tempo. Salah satu resiko pinjaman online adalah denda bunga yang tinggi hingga menumpuk.

Ini sudah menjadi rahasia umum. Ketika telat membayar cicilan pinjaman, beban denda akan langsung terus terasa. Ketika memutuskan tidak melunasinya, denda tersebut secara otomatis terakumulatif hingga menumpuk.

Ada beberapa dorongan, kenapa nasabah yang meminjam bisa telat bayar atau bahkan enggan membayarnya :

  1. Ancamannya hanya melalui SMS atau telepon, bisa diatasi dengan mengganti nomor.
  2. Tidak langsung bertemu dengan debt collector
  3. Mencicil pinjaman lainnya.
  4. Belum ada dana, dan melupakan pinjaman online tersebut.

Jika berdasarkan aturan yang diberlakukan dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK), denda keterlambatan, dikenakan maksimal sampai 0,8% per hari. Lalu, bila jumlah keterlambatan telah mencapai maksimal, bisa dikenakan 100% dari jumlah pokok pinjaman.

Namun, dalam pinjaman online yang ilegal, tidak memberlakukan aturan demikian. Mereka mematok bunga sangat tinggi. Bila terus telat dalam membayar, jumlah dendanya bahkan melebihi jumlah pinjamannya. Mustahil untuk membayarkan kembali. 

Tidak Bayar, Bisa Masuk Blacklist SLIK OJK

Sobat Lakuuu memang tidak boleh asal meminjam pada perusahaan Pinjol yang tidak terdaftar OJK. Karena resiko pinjaman online yang akan diterima Sobat Lakuuu, sangat mengganggu kehidupan pribadi.

Bahkan ketika tidak bayar, bisa masuk blacklist SLIK OJK. Ingat-ingat kembali, ketika meminjam uang pada fintech, pasti akan dimintai beberapa syarat pengajuan pinjaman, seperti KTP, KK, NPWP hingga akun internet banking.

Ternyata syarat tersebut diberlakukan, ada tujuan tersendiri. Ternyata pihak fintech ingin mengetahui data diri nasabah seperti nama lengkap, alamat rumah, pekerjaan, alamat kantor hingga nomor orang-orang terdekat.

Nanti, ketika mereka tidak bayar pinjaman dan denda, akan menerima konsekuensinya dengan mengirimkan identitas nasabah ke pihak OJK. Nanti pihak OJK akan langsung memasukkan nasabah itu ke daftar hitam.

Jangan remehkan bila telah di blacklist. Resiko pinjaman online tidak dibayar dan masik SLIK OJK, berarti akan kesulitan meminta bantuan finansial dari lembaga keuangan mana saja di Indonesia.

Bila tidak diselesaikan masalah tersebut, di masa depan nanti ketika membutuhkan dana mendesak, Sobat Lakuuu akan sulit pinjam ke mana-mana. Jadi, bagaimana cara keluar dari daftar hitam itu?

  1. Pertama, datangi kantor fintech tempat Sobat Lakuuu melakukan peminjaman. Bicarakan secara kekeluargaan, segera lunasi hutang.
  2. Jika memang dendanya sudah banyak, minta keringanan cicilan meski masa tenornya akan lebih panjang.
  3. Dan terakhir, buat laporan pelunasan hutang, untuk dibawa ke kantor OJK untuk menunjukkan bukti pelunasan hutang tersebut.

Dikejar Debt Collector yang Meresahkan

Paling parahnya, resiko pinjaman online ketika Sobat Lakuuu sudah dikejar debt collector yang sudah mengganggu privasi. Perlu diketahui pula, bahwa maksud pinjol meminta data diri nasabahnya, selain diserahkan ke OJK, juga agar mereka bisa mengancam.

Paling parahnya lagi, tidak hanya nasabahnya saja yang mendapatkan ancaman, tapi juga orang-orang terdekat nasabah, juga ikut kena imbasnya. Bila sudah seperti itu, sangat mengganggu kehidupan privasi.

Bahkan petugas pinjol yang ilegal, mampu melakukan teror, intimidasi hingga pelecehan untuk disebarkan ke daftar kontak peminjam, untuk mempermalukan nasabah itu. intinya, penagihannya sungguh tidak beretika.

Belum lagi, pinjaman online ilegal tidak ada nomor pengaduan. Karena OJK dan juga AFPI tidak menangani pengaduan dari konsumen fintech yang bersifat ilegal.

Bila sudah seperti itu, ada cara yang bisa Sobat Lakuuu lakukan agar nanti semua ancaman dan teror berakhir, yaitu :

  1. Segera lunasi pinjaman bila sudah ada uang. Bila belum ada dana, lakukan perpanjangan masa pelunasan.
  2. Blokir semua nomor yang melakukan ancaman terhadap Sobat Lakuuu.
  3. Lapor polisi bila dirasa ancaman tersebut sangat berbahaya dan merugikan Sobat Lakuuu sendiri.
  4. Jangan meminjam lagi dengan tujuan gali lobang-tutup lobang.
  5. Berhenti meminjam pada pinjaman online ilegal.

Mengetahui betapa bahayanya dari pinjol yang tidak diawasi OJK, harusnya Sobat Lakuuu tidak ada niatan melakukan hal tersebut. Karena resiko pinjaman online yang ditanggung tidak hanya diri sendiri, tapi orang terdekat juga terkena akibatnya.