Faktur pajak perusahaan mungkin menjadi hal yang Sobat Lakuuu miliki sekarang ini. Pajak sendiri merupakan sumber utama yang digunakan untuk membangun negara yang tangguh dan kuat dari pembangunan yang berkesinambungan.
Pembangunan-pembangunan negara ini dibiayai dari penerimaan pajak. Prinsipnya, pajak merupakan pungutan resmi yang diperbolehkan negara. Perpajakan di Indonesia sendiri sudah diatur di dalam Undang Undang.
Pajak diatur dalam Undang Undang RI Nomor 28 Th 2007. Di dalam undang undang juga diatur berbagai macam hal yang berkaitan dengan kewajiban melakukan pembayaran pajak untuk wajib pajak.
Bukan hanya itu, disampaikan juga mengenai apa yang berkaitan secara langsung dengan kewajiban melakukan pembayaran pajak untuk wajib pajak. Di dalam istilah perpajakan terkenal dengan nama faktur pajak.
Pengertian Faktur Pajak Perusahaan yang Harus Dipahami
Jika melihat secara teoritis, faktur pajak merupakan sebuah bukti pungutan pajak serta dibuat oleh PKP atau Pengusaha Kena Pajak dan menjadi bagian dari kewajiban Wajib Pajak agar melakukan penyerahan JKP atau Jasa Kena Pajak atau BKP yakni Barang Kena Pajak.
Faktur pajak perusahaan adalah bagian tanggung jawab sebuah perusahaan yang memiliki kewajiban pembayaran pajak dan harus diserahkan pada dinas pajak. Sehingga nantinya terjadi transparansi di dalam bidang perpajakan serta tidak terjadi penggelapan.
Sebelum menjadi menjadi seorang Wajib Pajak, tentu saja pengusaha harus terlebih dulu dikukuhkan Direktoral Jendral Pajak. Nantinya Pengusaha Kena Pajak akan dikenai kewajiban melakukan pembayaran PPN atau Pajak Pertambahan Nilai.
Saat ini terdapat 3 jenis faktur pajak. Tentu saja setiap jenis dari faktur pajak mempunyai penjelasan sendiri-sendiri yang sesuai istilah yang dimiliki.
Kegunaan Faktur Pajak Perusahaan untuk PKP
Tentu saja faktur pajak memiliki kegunaan tersendiri untuk PKP. Dengan adanya faktur ini, PKP mempunyai bukti bila sudah menyetoran hingga pemungutan pajak yang sesuai dengan pelaporan SPT.
Sobat Lakuuu tidak perlu cemas karena faktur pajak ini bisa dibetulkan bila PKP melakukan kesalahan ketika melakukan proses pengisian.
Jenis Faktur Pajak Perusahaan yang Ada
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, ada berbagai macam jenis faktur pajak. Berikut beberapa diantaranya, seperti:
1. Faktur pajak dengan bentuk standar
Faktur pajak dengan bentuk standar ini dibuat pengusaha kena pajak. Pembuatan faktur ini mengacu pada ketentuan dirjen pajak yang berlaku dari 29 Desember 1994, serta berkewajiban dilakukan dari 1 Januari 1995.
Jenis dari faktur pajak standard ini berbventuk kuarto serta paling sedikit harus memuat berbagai macam keterangan seperti jumlah PPN yang dipungut, nomor seri, serta kode pembuatan faktur pajak, jabatan, nama serta tandang tangan pihak terkait.
Selain itu di dalam faktur ini juga tertera NPWP, alamat, nama PKP yang melakukan pembelian dan penyerahan. Sebagai sebuah bentuk dokumen formal, pembuatannya harus memgikuti ketentuan.
2. Faktur pajak gabungan
faktur pajak perusahaan gabungan merupakan sebuah faktur standard dengan cara penggunaan yang diijinkan untuk dijalankan PKP. Bila terjadi beberapa kali penyerahan Barang Kena Pajak pada pembeli serta penerima jasa yang sama.
Faktur jenis ini dibuat oleh PKP paling lambat ketika kahir bulan berikutnya sesudah terjadinya penyerahan BKP.
3. Faktur pajak dengan bentuk sederhana
Faktur pajak untuk jenis ini merupakan dokumen lebih sederhana yang fungsinya juga sebagai faktur. Umumnya diserahkan pada pembeli maupun pengguna dari Barang Kena Pajak dengan bentuk sobekan kecil.
Faktur dengan bentuk sederhana ini mirip dengan karcis, serta dapat berbentuk bon kontan. Dengan mengenal jenis faktur ini, Sobat Lakuu bisa lebih memahami mengenai dunia perpajakan.
Tahap Mengisi Faktur Pajak Perusahaan
Seperti penjelasan di awal mengenai fungsi dari faktur pajak, berikutnya adalah pengisian faktur pajak. Pengisian faktur tentu saja harus diapahmi dengan baik agar nantinya tidak merugikan Sobat Lakuuu.
Sebagai pengusaha yang terkena pajak, nantinya Sobat Lakuuu akan diaudit dari kantor pajak, berikut cara yang harus Sobat Lakuuu lakukan:
1. Tahap pertama pengisian faktur pajak
Pada tahap pertama pengisian faktur pajak, Sobat Lakuuu harus memasukkan nomor seri serta kode faktur pajak yang sudah diperoleh dari DJP dengan nama, NPWP serta alamat perusahaan yang menyerahkan barang kena pajak.
Pada kolom pembeli barang kena pajak atau penerima pajak, Sobat Lakuuu bisa menginput nama, alamat serta NPWP perusahaan yang membeli maupun yang menerima barang kena pajak.
2. Tahap kedua pengisian faktur pajak perusahaan
Tahap berikutnya untuk mengisi faktur pajak ini, Sobat Lakuuu bisa memasukkan nomor urut yang sesuai dengan jumlah jasa atau barang terkena pajak, kemudian nama barang serta jasa yang diserahkan.
Sedangkan, untuk kolom harga jual, penggantian serta uang muka, Sobat Lakuuu bisa menginput nominal harga.
3. Tahap ketiga pengisian faktur pajak
Di dalam tahap ketiga pengisian faktur pajak, di kolom harga jual, uang muka, penggantian dan termin, Sobat Lakuuu bisa memasukkan harga total. Nantinya nilai potongan barang kena pajak ditulis sesudah dikurangi dengan potongan harga.
Jika penerimaan uang muka terjadi, nantinya nominal uang juga ditulis di kolom. Kemudian semua jumlah harga jual, uang muka hingga penggantian dikurang dengan potongan harga.
Sedangkan di kolom PPN ditulis 10 persen, dan di kolom PPnBM ditulis bila terjadi penyerahan penjualan barang mewah saja. Kemudian isi kolom nama dengan tanda tangan serta stempel.
Dengan mengetahui berbagai informasi faktur pajak perusahaan, sudah tidak ada alasan lagi untuk terlambat membayar pajak bukan.