Saat Kita menjalankan sebuah bisnis, tentu akan ada peraturan-peraturan yang berlaku yang sudah ditetapkan oleh baik pemerintah daerah setempat maupun pemerintah Indonesia, agar menjaga dan menerapkan sejumlah kewajiban, serta hak-hak Sobat Lakuuu selaku pemilik bisnis.
Pemerintah memiliki seperangkat peraturan khusus, bagi pelaku usaha yang memproduksi produknya dalam Jumlah yang massal yang dilakukan di Indonesia, terlebih jika produk yang diperjual belikan telah terdaftar, dan Masuk ke dalam SNI.
Kata dan simbol SNI ini pasti sudah tidak asing bagi masyarakat Indonesia. Simbol yang menjadi ikon di setiap helm ini, ternyata memiliki fungsi yang sangat vital bagi keberlangsungan suatu bisnis. Apa yang dimaksud dengan SNI? Apa fungsi lain dari SNI? Simak informasi berikut.
Pengertian SNI
Banyak masyarakat Indonesia yang masih belum mengetahui, bahwa lambang atau logo SNI yang sering ditemukan di setiap helm ini, memiliki “kekuatan” yang cukup besar bagi ekosistem perusahaan, khususnya bagi usaha yang memproduksi produk massal.
Apa yang dimaksud dengan SNI?
Standar Nasional Indonesia atau yang biasa disingkat SNI ini merupakan standar yang yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI ini dicetus dan disusun oleh Panitia Teknis yang langsung ditetapkan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN).
Ternyata, tidak semua barang yang diproduksi baik perorangan maupun perusahaan, harus memiliki label atau stempel SNI ini. Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No.72/M-DAG/PER/9/2015, ada beberapa barang yang diwajibkan untuk didaftarkan, dan ada yang tidak.
Nantinya, suatu produk akan dicap atau distempel oleh logo SNI yang terkenal itu, sebagai tanda bahwa suatu produk telah lulus standarisasi nasional berdasarkan standar pemerintah. Tentu saja, standar pemerintah ini menyangkut kualitas dan keamanan produk.
Fungsi dari SNI
Stempel SNI ini memiliki fungsi yang luar biasa, khususnya untuk konsumen yang menggunakannya. SNI ini akan menjamin hak dan keamanan konsumen yang menggunakan produk-produk standarisasi nasional.
Tidak hanya berfungsi untuk melindungi hak Konsumen, SNI juga berfungsi untuk melindungi hak-hak dari para pelaku usaha dan kewajiban pelaku usaha yang telah melakukan proses produksi, hingga pemasaran.
Adanya stempel SNI ini memiliki keuntungan bagi pelaku bisnis. Adanya logo SNI yang tertempel di produk akan menciptakan perasaan yang nyaman dan aman, karena pemerintah telah menjamin kualitas produk dan keamanannya saat digunakan oleh masyarakat.
Hal Ini menjadi Nilai lebih bagi para produsen, mengingat mereka memiliki “jaminan” kualitas pada setiap barang yang dijual.
Maka dari itu, sangat dianjurkan bagi para pelaku usaha yang memproduksi produk yang tercantum pada Daftar barang wajib SNI, untuk segera melakukan proses pendaftaran produk.
Cara mudah mendaftarkan produk SNI
Baiklah, produk Sobat Lakuuu ternyata masuk ke dalam kategori produk yang wajib diberi label SNI, lalu Bagaimana caranya mendaftarkan produk SNI?
Dilansir cermati.com, proses pendaftaran SNI bisa dilakukan di Kementerian Perindustrian melalui LSPro-Pustan atau Lembaga Sertifikasi Produk Pusat Standarisasi. Ada beberapa langkah dan dokumen yang harus Sobat Lakuuu ikuti dan bawa.
1. Mengisi formulir permohonan SPPT SNI
Langkah Pertama ini Hanya memakan waktu 1 Hari saja. Adapun dokumen-dokumen yang harus dilampirkan adalah Fotokopi sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2000 yang dilegalisasi, serta sertifikat keluaran dari LSSM negeri.
2. Melakukan verifikasi permohonan
Setelah tahap pertama selesai, pihak LSPro-Pustan akan melakukan verifikasi jangkauan lokasi audit dan kemampuan memahami bahasa setempat.
Setelah tahap verifikasi selesai, maka biasanya pihak LSPro-Putan akan memberikan invoice yang berisikan detail pembayaran yang harus dibayarkan.
3. Audit sistem manajemen mutu produsen
3. Audit sistem manajemen mutu produsen
Tahap ini akan dilakukan pengecekan kesesuaian adanya penerapan sistem manajemen mutu yang umumnya memakan waktu kurang lebih 5 Hari.
4. Pengujian dan penilaian dari sampel produk
Nantinya, pihak LSPro-Pustan akan datang ke tempat produksi dan mengambil sejumlah sampel untuk diuji. Proses ini memang cukup lama kurang lebih akan memakan waktu 20 hari. Tahap ini sangat wajar jika lama, mengingat LSPro-Pustan akan melakukan rangkaian tes.
5. Keputusan final
Nantinya, jika LSPro-Pustan akan merapatkan hasil audit Serta pengujian yang telah dilakukan. Jika lulus, maka tim LSPro-Pustan akan memberikan sertifikat SNI.
Namun, jika hasil sampel tidak tembus alias gagal, biasanya Sobat Lakuuu akan diminta untuk mengulang proses produksi, sampai benar-benar layak untuk dicek kembali oleh tim LSPro-Pustan.
Namun, jika hasil sampel tidak tembus alias gagal, biasanya Sobat Lakuuu akan diminta untuk mengulang proses produksi, sampai benar-benar layak untuk dicek kembali oleh tim LSPro-Pustan.