Usaha Mikro Kecil Menengah atau sering disingkat UMKM menjadi tema yang terus diperbincangkan hingga sekarang. Hal ini terjadi karena prospek yang dimiliki UMKM cukup menarik. Disini, pebisnis bisa memulai usaha dengan modal kecil dan ketentuan produk yang memang disukai. UMKM sendiri kerap disebut sebagai usaha rumahan. Dimana proses transaksi terjadi di rumah, dan tidak melibatkan banyak detail bisnis secara besar-besaran. Ketentuan ini yang membuat usaha tersebut memiliki peluang untung lebih sedikit, dibandingkan dengan pebisnis profesional lainnya.
Apakah standar ini membuat UMKM semakin kecil peminat? Tentu saja tidak karena beberapa penelitian menjelaskan, bahwa minat publik akan usaha rumahan kian meningkat. Prospek yang dihasilkan tidak terlalu kecil, sehingga langkah ini kerap dijadikan sebagai alternatif paling mudah mendapat tambahan pemasukan. Konsep usaha tersebut semakin jelas karena pemerintah membuat UU terkait UMKM dan sejak tahun lalu, pemerintah berhasil membagikan modal untuk pebisnis UMKM.
Langkah itu tentu saja disambut gembira oleh pelaku bisnis kecil. Bahkan banyak diantara masyarakat yang rela mengantri untuk mendapat dana pencairan modal usaha. Bagi Sobat Lakuuu yang masih penasaran dengan detail dari usaha rumahan ini. Berikut jenis UMKM yang perlu diketahui:
1. Usaha mikro
Seperti namanya, usaha mikro ini digerakan oleh perorangan yang berhasil memenuhi kriteria. Omset yang didapat dari usaha tersebut dihitung setiap tahun dengan kisaran Rp. 300 jutaan. Sayangnya, konsep usaha mikro kadang rumit karena uang yang bercampur dengan uang pribadi. Contoh dari usaha mikro adalah pedangan kecil, penjual asongan, dan lainnya.
2. Usaha kecil
Berbeda dari usaha mikro, usaha kecil kerap digolongkan sebagai usaha produktif perorangan maupun badan usaha yang sudah memenuhi syarat tertentu. Sedangkan untuk perhitungan kekayaan, usaha ini berada dikisaran Rp. 50 jutaan. Tingkat profesional dari usaha ini juga lebih tertata rapi, jika dibandingkan usaha mikro. Setidaknya, mereka yang berada digolongan tersebut tidak akan mencampurkan uang pribadi dalam proses bisnis. Misalnya saja, bengkel motor, katering, hingga fotocopy.
3. Usaha menengah
Jenis UMKM selanjutnya adalah usaha menengah. Usaha ini termasuk kegiatan ekonomi produktif yang dijalankan perorangan atau badan usaha yang bukan anakan dari perusahaan besar. Untuk kekayaannya sendiri berada dikisaran Rp.500 jutaan diluar tanah dan bangunan. Selain lebih unggul dari segi omset, usaha menengah juga telah mempunyai surat izin legal. Contoh, restoran, perusahaan produksi roti rumahan, sampai dengan toko bangunan.
Ciri-Ciri Bisnis UMKM
Secara sekilas, Sobat Lakuuu bisa memahami perbedaan UMKM dari jenis produk yang dihasilkan. Bahkan setiap jenis UMKM mempunyai perhitungan omset yang cukup jauh, sehingga Sobat Lakuuu dapat dengan mudah membedakannya. Sedangkan dibawah ini, beberapa ciri yang bakal membuat pelaku usaha lebih mengenal UMKM dengan baik:
• Produk tidak tetap
Ciri pertama dari UMKM adalah ketidakmampuan pebisnis untuk menetapkan satu jenis produk. Mereka bisa kapan saja menggubah produk dengan jasa maupun barang. Hal seperti ini tidak mungkin dilakukan oleh perusahaan besar yang telah memiliki brand tertentu.
• Tempat usaha tidak tetap
Selain dari segi produk yang tidak dapat dipastikan. UMKM juga memiliki tempat usaha yang bisa berpindah kapan dan dimana saja. Mereka dengan mudah membuka lapak, sebab fokus pelaku usaha adalah melakukan penjualan sebanyak mungkin.
• Belum terdapat penerapan administrasi
Karakteristik selanjutnya adalah belum digunakan sistem administrasi. Seperti yang sudah dijelaskan diawal, bahwa usaha mikro tidak kenal penggelolaan dana dengan baik. Jadi, wajar jika uang pribadi sering bercampur dengan hasil usaha.
• SDM yang kurang profesional
Aspek paling kentara dari UMKM adalah pelaku atau sumber daya manusia usaha belum memiliki jiwa wirausaha yang mempuni. Mereka hanya berjualan tanpa memperdulikan konsep bisnis yang benar.
• Tidak memiliki izin resmi
Ketidakmampuan mereka dalam menggelola usaha dengan tepat, tentu membuat pelaku UMKM tidak memperdulikan tentang surat izin dagang, NPWP ataupun surat resmi lainnya. Meskipun begitu, UMKM menjadi salah satu sektor yang paling didukung oleh pemerintah karena pergerakan Usaha Mikro Kecil Menengah mempunyai impact cukup besar bagi negara.