Instagram icon Whatsapp icon Facebook icon Linkedin icon

Perbedaan PT dan PD serta Lainnya, UMKM Masuk Mana?

by Lakuuu 30 March 2022

perbedaan-pt-dan-pd-serta-lainnya-umkm-masuk-mana

Perbedaan PT dan PD menjadi hal yang harus Sobat Lakuuu ketahui ketika ingin membentuk sebuah badan usaha. Di Indonesia sendiri ada berbagai macam bentuk perusahaan yang mudah ditemukan.

Sebelum mengenal lebih jauh lagi, tidak ada salahnya membahas mengenai perusahaan terlebih dahulu. Perusahaan pada dasarnya merupakan sebuah organisasi bisnis entah komersial maupun industrial dan dikelola oleh sekelompok orang serta asosiasi untuk bekerjasama.

Seringnya, perusahaan akan melakukan produksi dan nantinya akan diperdagangkan pada masyarakat secara meluas untuk menggerakkan kegiatan ekonomi. Setiap perusahaan tentu saja memiliki kebijakan masing-masing untuk mengelola karyawan dan bisnisnya.

Agar dapat mengelola bisnis dengan baik, perusahaan juga harus memiliki catatan administrasi yang lengkap serta dirancang dengan baik.

Perbedaan PT dan PD yang Harus Diketahui


Tidak sedikit pertanyaan yang muncul mengenai usaha dagang yang sekarang ini menjadi semakin berkembang. Apakah sebuah usaha dagang harus didaftarkan secara legal serta memiliki badan hukum.

Selai itu apa bedanya dengan perseroan terbatas bila usaha yang dimiliki sudah berkembang. Sebenarnya, ada beberapa perbedaan antara perseroan terbatas serta usaha dagang. Berikut perbedaan PT dan PD:

1.  Jika dilihat dari segi kepemilikan, perusahaan dagang dimiliki perseorangan sedangkan untuk PT dimiliki 2 orang pendiri atau pemegang saham.

2.  Pemilik yang berasal dari perusahaan dagang biasanya berfungsi sebagai kepala yang mengurus jalannya usaha. Namun berbeda dengan PT, ada pemisahan fungsi antara pemegang saham serta pengurus atau direksi.

3.  Perusahaan dagang tidak membutuhkan status badan hukum, namun untuk perseroan terbatas atau PT harus mempunyai badan hukum.

4.  Modal minimal dari perusahaan dagang tidak ditentukan berapa nominalnya namun untuk PT, modal minimal yang harus dimiliki sebesar Rp 50 juta.

Untuk mendirikan PD secara resmi sebenarnya belum ada, namun jika Sobat Lakuuu ingin mengajukan perizinan pendirian perusahaan dagang sehingga lebioh legal, Sobat Lakuuu harus melakukan berbagai macam syarat.

Syarat yang dibutuhkan ini seperti terdapat domisili usaha yang berasal dari kantor kelurahan, kemudian Sobat Lakuuu juga harus mengajukan penerbitan NPWP atas nama diri sendiri.

Sobat Lakuuu juga harus mengajukan permohonan surat izin usaha perdagangan, kemudian UMKM. Bila sebuah perusahaan dagang mempunyai SIUP, tentu harus dilanjutkan dengan pendaftaran TDP sesuai dengan undang undang.

Sedangkan untuk PT, harus mempunyai minimal 2 pemegang saham, selain itu modal usahanya minimal Rp 50 juta, PT juga harus didirikan dengan akta notaris, selain itu setiap pendiri harus mengambil bagian saham.


Bentuk Perusahaan yang Lainnya di Indonesia


Setelah mengenal perbedaan PT dan PD dengan secara jelas tentunya Sobat Lakuuu juga harus mengetahui bentuk usaha lainnya. Berikut ada berbagai macam bentuk usaha yang lainnya:

1.  CV

CV terdiri dari 2 orang yang mempercayakan barang atau uang pada seseorang maupun pada orang yang menjalankan perusahaan. Beda dengan PT, bentuk perusahaan ini belum masuk di dalam badan hukum.

Ketika membuat CV, diperlukan berbagai dokumen seperti akta pendirian CV, surat keterangan lokasi perusahaan, NPWP, pengesahan pengadilan, SIUP dan TDP.

2.  Koperasi

Koperasi merupakan badan usaha maupun badan hukum yang membuat anggota saling bekerjasama dalam hal ekonomi. Di dalam koperasi, anggota tersebut juga memiliki sifat sukarela serta tanpa paksaan.

Nilai yang dijunjung tinggi anggota untuk mendasari kegiatan koperasi ini seperti kekeluargaan, menolong, keadilan, demokrasi dan lainnya. Koperasi ini juga ikut serta dalam pembangunan ekonomi nasional.

3.  Firma

Layaknya UD serta CV, Firma bukan masuk dalam perusahaan dengan badan hukum. Bentuk perusahaan ini bisa dikatakan cukup simple dalam pendiriannya karena hanya diperlukan 2 hingga lebih untuk mendirikannya.

Setiap anggota yang berada di dalamnya mempunyai tanggung jawab penuh dari firma, sehingga jika suatu saat terjadi kebangkrutan dan memiliki hutang besar, setiap anggota harus menanggungnya.

4.  BUMN

BUMN sebenarnya merupakan badan usaha yang melayani kepentingan masyarakat serta diawasi secara langsung oleh pemerintah. Modal usaha dari badan usaha ini berasal dari pemerintah.

Selain BUMN ada pula BUMD dan keseluruhan atau sebagian modal berasal dari pemerintah daerah.

UMKM Masuk Bentuk yang Mana?


Setelah memahami perbedaan PT dan PD, hingga berbagai badan usaha yang lain, Sobat Lakuuu pasti penasaran bukan. bagaimana dengan UMKM. Untuk UMKM, sebenarnya pemilihan badan usaha bergantung dari skala bisnis yang dimiliki.

Jika skala bisnis yang dimilikinya merupakan bisnis dengan skala mikro atau kecil, lebih baik menggunakan badan usaha perseorangan, tetapi jika skalanya sudah besar, tentu menggunakan PT.

Pelaku usaha mikro jauh lebih tepat menggunakan perusahaan perseorangan disebabkan karena kapasitas skala yang masih kecil selain itu juga terganjal ketersediaan modal. Usaha kecil biasanya mempunyai modal yang lebih sedikit.

Padahal seperti yang diketahui, pendirian PT harus memiliki modal usaha lebih dari Rp 50 juta. Bukan hanya itu, ketika melakukan pengurusan izin PT, biasanya akan lebih rumit serta memerlukan banyak waktu dibandingkan dengan perseorangan.

Ketika Sobat Lakuuu merasa sudah mampu ke tahap yang lebih lanjut, tidak ada salahnya membuka PT. Terlebih Sobat Lakuuu juga sudah mengetahui perbedaan PT dan PD, sehingga lebih mudah menentukannya.